Selasa

Ibadah Haji

Makna Haji

Kata "haji" berasal dari "hajja-yahijju-hijjun" (kata benda) dan "hajja-yahujju-hajju" (kata sifat). Namun kata ini juga bisa berbentuk "hajja-yahujju-hujjatun", yang memiliki makna lain.

Hajja yang menghasilkan kata "hijjun" maupun "hajjun" inilah yang diartikan sebagai ibadah haji, atau perjalanan yang disengaja. Sedangkan hajja yang menghasilkan "hujjatun" bermakna "alasan, tanda atau alamat".

Definisi Haji

Secara syar'i, haji berarti "melakukan perjalanan dengan disengaja ke tempat-tempat suci dengan amalan-amalan tertentu dengan niat beribadah kepada Allah s.w.t.".

Sedangkan defenisi lain, sesuai makna kedua dari haji, adalah "melaksanakan rukun Islam yang kelima sebagai alamat penyempurnaan keislaman seorang Muslim".

Hukum dan Kedudukan Haji

Sepakat para ulama dan seluruh ummat bahwa haji merupakan "kewajiban dan fardhu 'ain" atas semua Muslim, pria maupun wanita, yang telah memenuhi persyaratannya, sekali dalam seumur.

Sedangkan kedudukan haji dalam Islam adalah Rukun Islam yang kelima.

Syarat-Syarat Kewajiban Haji

1. Islam.

2. Berakal.

3. Baligh.

4. Merdeka.

5. Mampu (istitha'ah)

6. Muhrim
(bagi wanita, menurut Imam Ahmad)

Macam-Macam Pelaksanaan Haji

1. Ifrad: Yaitu melakukan niat haji semata (tanpa umrah). Tanpa DAM

2. Qiran: Melakukan niat haji dan Umrah sekaligus. Dam diharuskan

3. Tamattu': Berniat umrah pada bulan-bulan haji, lalu pada tgl 8 Dzulhijjah melakukan niat haji. DAM diharuskan, atau berpuasa 3 hari di tanah suci dan 7 hari jika telah kembali ke negara asal.

Rukun-Rukun Haji (jika ditinggalkan, haji menjadi batal)

1. Ihram
2. Wukuf di Arafah
3. Thawaf Ifadhah
4. Sa'i
5. Tahallul
6. Berurut (Syafi'i)

Wajib-wajib Haji (jika ditinggalkan, wajib memotong DAM)

1. Berihram dari Miqat
2. Mengucapkan Talbiyah (minimal sekali)
3. Memakai pakaian khusus (pria: 2 potong kain tak berjahit. Wanita pakaian Muslimah)
4. Berada di Arafah hingga terbenam matahari
5. Mabit di Muzdalifah (minimal lewat ½ malam)
6. Melempar Jumrah (hari pertama hanya Aqabah. Disusul 2-3 hari melempar seluruh Jumrah)
7. Mabit di Mina (2-3 malam)
8. Tawaf Wada'

Haji dan Ziarah Madinah

Ada semacam asumsi yang berkembang bahwa ziarah ke Madinah dengan shalat arba'iin (shalat 40 kali waktu tanpa masbuq) di masjid Nabawi menjadi penentu afdhal tidaknya haji seseorang. Padahal, sebenarnya hubungan antara haji dan ziarah ke masjid Nabawi di Madinah adalah dua entity ibadah yang terpisah. Haji adalah wajib dan menjadi rukun kelima Islam, sementara ziarah sekedar sunnah yang dianjurkan oleh Rasululah SAW. Untuk itu, sebenarnya kedua-duanya tidak ada hubungan serta tidak saling menambah atau mengurangi bobot ibadahnya.

(Allahumma ij'alhu hajjan mabruuran wa sa'yan masykuuran wa dzanban maghfuuran wa tijaaratan lan tabuur)

Ameiiiiin!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar